Selasa, 30 Desember 2008

BAYI TABUNG MENURUT AJARAN AGAMA ISLAM

Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian halnya di ntara pancamaslahat yang diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi (QS.Al-Insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajaran-Nya.

Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi, namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan beretika sehingga sangat potensial berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu kaedah dan ketentuan syariah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.

Seorang pakar kesehatan New Age dan pemimpin redaksi jurnal Integratif Medicine, DR. Andrew Weil sangat meresahkan dan mengkhawatirkan penggunaan inovasi teknologi kedokteran tidak pada tempatnya yang biasanya terlambat untuk memahami konsekuensi etis dan sosial yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, Dr. Arthur Leonard Caplan, Direktur Center for Bioethics dan Guru Besar Bioethics di University of Pennsylvania menganjurkan pentingnya komitmen etika biologi dalam praktek teknologi kedokteran apa yang disebut sebagai bioetika. Menurut John Naisbitt dalam High Tech - High Touch (1999) bioetika bermula sebagai bidang spesialisasi paada 1960 –an sebagai tanggapan atas tantangan yang belum pernah ada, yang diciptakan oleh kemajuan di bidang teknologi pendukung kehidupan dan teknologi reproduksi.

Inseminasi buatan ialah pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui senggama (sexual intercourse). Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan dalam dunia kedokteran, antara lain adalah: Pertama; Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri. Kedua; Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi) Teknik kedua ini terlihat lebih alamiah, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual.

Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya seara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut Hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan pendekatan multi disipliner oleh para ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.

Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono Muhammad juga pernah melemparkan masalah inseminasi buatan dan bayi tabung. Ia menghimbau masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri.

Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat).

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Menurut hemat penulis, dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah:

Pertama; firman Allah SWT dalam surat al-Isra:70 dan At-Tin:4. Kedua ayat tersebuti menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.

Kedua; hadits Nabi Saw yang mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).

Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi mereka berbeda pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut Abu Hanifah boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir. Sedangkan Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup, masalah inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.

Hadits ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata maa’ dalam bahasa Arab bisa berarti air hujan atau air secara umum, seperti dalam Thaha:53. Juga bisa berarti benda cair atau sperma seperti dalam An-Nur:45 dan Al-Thariq:6.

Dalil lain untuk syarat kehalalan inseminasi buatan bagi manusia harus berasal dari ssperma dan ovum pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan “dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah” (menghindari mafsadah atau mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau menarik maslahah/kebaikan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahah. Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa:

1. percampuran nasab, padahal Islam sangat menjada kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
2. Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4. Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tanggal.
5. Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.
6. Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14).

Adapun mengenai status anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau hubungan perzinaan. Dan kalau kita bandingkan dengan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” maka tampaknya memberi pengertian bahwa anak hasil inseminasi buatan dengan donor itu dapat dipandang sebagai anak yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang karena agama melarangnya, dll. lagi pula negara kita tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Sedangkan hukum inseminasi buatan pada hewan dan hasilnya sebagaimana yang sering orang lakukan juga harus diddudukkanmasalahnya. Pada umumnya, hewan baik yang hidup di darat, air dan udara, adalah halal dimakan dan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk kesejahteraan hidupnya, kecuali beberapa jenis makanan/hewan yang dilarang dengan jelas oleh agama.

Kehalalan hewan pada umumnya dan hewan ternak pada khususnya adalah berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah:29, yang menyatakan bahwa semua yang ada di planet bumi ini untuk kesejahteraan manusia. Dan juga surat Al-Maidah:2, yang menyatakan bahwa semua hewan ternak dihalalkan kecuali yang tersebut dalam Al-An’am:145, An-Nahl:115, Al-Baqoroh:173 dan Al-Maidah:3. Ketiga surat dan ayat yang pertama tersebut hanya mengharamkan 4 jenis makanan saja, yaitu bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Sedangkan surat dan ayat yang disebut terakhir mengharamkan 10 jenis makanan, yaitu 4 macam makanan yang tersebut di atas ditambah 6, yakni: 1. Hewan yang mati tercekik, 2. Yang mati dipukul, 3. Yang mati terjatuh, 4. Yang mati ditanduk, 5. Yang mati diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih dan 6. Yang disembelih untuk disajikan pada berhala.

Mengenai hewan yang halal dan yang haram, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu:

a. ulama yang hanya mengharamkan 10 macam makanan/hewan yang tersebut dalam Al-Maidah:3, sebab ayat ini termasuk wahyu terakhir yang turun. Mahmud Syaltut, mantan Rektor Univ. Al-Azhar mendukung pendapat ini.

b. Ulama hadits menambah beberapa larangan berdasarkan hadits Nabi, yaitu antara lain: semua binatang buas yang bertaring, semua burung yang berkuku tajam, keledai peliharaan/jinak dan peranakan kuda dengan keledai (bighal).

c. Ulama fiqih/mazhab menambah daftar sejumlah hewan yang haram dimakan berdasarkan ijtihad, yaitu antara lain: semua jenis anjing termasuk anjing hutan dan anjing laut, rubah, gajah, musang/garangan, burung undan, rajawali, gagak, buaya, tawon, semua jenis ulat dan serangga.


d. Rasyid Ridha, pengaran Tafsir Al-Manar berpendapat bahwa yang tidak jelas halal/haramnya berdasarkan nash Al-Qur’an itu ada dua macam: 1. semua jenis hewan yang baik, bersih dan enak/lezat (thayyib) adalah halal. 2. Semua hewan yang jelek, kotor dan menjijikan adalah haram. Namun kriteria baik, bersih, enak, menarik atau kotor, jelek dan menjijikan tidak ada kesepakatan ulama di dalamnya. Apakah tergantung selera dan watak masing-masing orang atau menurut ukuran yang umum.

Mengembangbiakkan dan pembibitan semua jenis hewan yang halal diperbolehkan oleh Islam, baik dengan jalan inseminasi alami (natural insemination) maupun inseminasi buatan (artificial insemination). Dasar hukum pembolehan inseminasi buatan ialah:

Pertama; Qiyas (analogi) dengan kasus penyerbukan kurma. Setelah Nabi Saw hijrah ke Madinah, beliau melihat penduduk Madinah melakukan pembuahan buatan (penyilangan/perkawinan) pada pohon kurma. Lalu Nabi menyarankan agar tidak usah melakukan itu. kemudian ternyata buahnya banyak yang rusak. Setelah hal itu dilaporkan pada Nabi, beliau berpesan : “lakukanlah pembuahan buatan, kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian.” Oleh karena itu, kalau inseminasi buatan pada tumbuh-tumbuhan diperbolehkan, kiranya inseminasi buatan pada hewan juga dibenarkan, karena keduanya sama-sama diciptakan oleh Tuhan untuk kesejahteraan umat manusia. (QS. Qaaf:9-11 dan An-Nahl:5-8).

Kedua; kaidah hukum fiqih Islam “al-ashlu fil asya’ al-ibahah hatta yadulla dalil ‘ala tahrimihi” (pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sampai ada dalil yang jelas melarangnya). Karena tidak dijumpai ayat dan hadits yang secara eksplisit melarang inseminasi buatan pada hewan, maka berarti hukumnya mubah.

Namun mengingat risalah Islam tidak hanya mengajak umat manusia untuk beriman, beribadah dan bermuamalah di masyarakat yang baik (berlaku ihsan) sesuai dengan tuntunan Islam, tetapi Islam juga mengajak manusia untuk berakhlak yang baik terhadap Tuhan, sesama manusia dan sesama makhluk termasuk hewan dan lingkungan hidup, maka patut dipersoalkan dan direnungkan, apakah melakukan inseminasi buatan pada hewan pejantan dan betina secara terus menerus dan permanen sepanjang hidupnya secara moral dapat dibenarkan? Sebab hewan juga makhluk hidup seperti manusia, mempunyai nafsu dan naluri untuk kawin guna memenuhi insting seksualnya, mencari kepuasan (sexual pleasure) dan melestarikan jenisnya di dunia.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa mengembangbiakkan semua jenis hewan yang halal (yang hidup di darat, air dan terbang bebas di udara) diperbolehkan Islam, baik untuk dimakan maupun untuk kesejahteraan manusia. Pengembangbiakan boleh dilakukan dengan inseminasi alami maupun dengan inseminasi buatan. Inseminasi buatan pada hewan tersebut hendaknya dilakukan dengan memperhatikan nilai moral Islami sebagaimana proses bayi tabung pada manusia tetap harus menjunjung tinggi etika dan kaedah-kaedah syariah.

Wallahu A’lam Wa Bilahit taufiq wal Hidayah.

BAYI TABUNG DALAM KACAMATA SYARIAT

Proses pembuahan dengan metode bayi tabung antara sel sperma suami dengan sel telur isteri, sesungguhnya merupakan upaya medis untuk memungkinkan sampainya sel sperma suami ke sel telur isteri. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim isteri dengan suatu cara tertentu sehingga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya.

Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba Fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur, serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, atau mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim isteri agar bertemu dengan sel telur di sana. Semua ini akan meniadakan kelahiran dan menghambat suami isteri untuk berbanyak anak. Padahal Islam telah menganjurkan dan mendorong hal tersebut dan kaum muslimin pun telah disunnahkan melakukannya.

Kesulitan tersebut dapat diatasi dengan suatu upaya medis agar pembuahan –antara sel sperma suami dengan sel telur isteri– dapat terjadi di luar tempatnya yang alami. Setelah sel sperma suami dapat sampai dan membuahi sel telur isteri dalam suatu wadah yang mempunyai kondisi mirip dengan kondisi alami rahim, maka sel telur yang telah terbuahi itu lalu diletakkan pada tempatnya yang alami, yakni rahim isteri. Dengan demikian kehamilan alami diharapkan dapat terjadi dan selanjutnya akan dapat dilahirkan bayi secara normal.

Proses seperti ini merupakan upaya medis untuk mengatasi kesulitan yang ada, dan hukumnya boleh (ja’iz) menurut syara’. Sebab upaya tersebut adalah upaya untuk mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu kelahiran dan berbanyak anak, yang merupakan salah satu tujuan dasar dari suatu pernikahan. Diriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW telah bersabda :


“Menikahlah kalian dengan perempuan yang penyayang dan subur (peranak), sebab sesungguhnya aku akan berbangga di hadapan para nabi dengan banyaknya jumlah kalian pada Hari Kiamat nanti.” (HR. Ahmad)


Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA bahwa Rasulullah saw telah bersabda :

“Menikahlah kalian dengan wanita-wanita yang subur (peranak) karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya) kalian pada Hari Kiamat nanti.”(HR. Ahmad)


Dengan demikian jika upaya pengobatan untuk mengusahakan pembuahan dan kelahiran alami telah dilakukan dan ternyata tidak berhasil, maka dimungkinkan untuk mengusahakan terjadinya pembuahan di luar tenpatnya yang alami. Kemudian sel telur yang telah terbuahi oleh sel sperma suami dikembalikan ke tempatnya yang alami di dalam rahim isteri agar terjadi kehamilan alami. Proses ini dibolehkan oleh Islam, sebab berobat hukumnya sunnah (mandub) dan di samping itu proses tersebut akan dapat mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu terjadinya kelahiran dan berbanyak anak.

Pada dasarnya, upaya untuk mengusahakan terjadinya pembuahan yang tidak alami tersebut hendaknya tidak ditempuh, kecuali setelah tidak mungkin lagi mengusahakan terjadinya pembuahan alami dalam rahim isteri, antara sel sperma suami dengan sel telur isterinya.

Dalam proses pembuahan buatan dalam cawan untuk menghasilkan kelahiran tersebut, disyaratkan sel sperma harus milik suami dan sel telur harus milik isteri. Dan sel telur isteri yang telah terbuahi oleh sel sperma suami dalam cawan, harus diletakkan pada rahim isteri.

Hukumnya haram bila sel telur isteri yang telah terbuahi diletakkan dalam rahim perempuan lain yang bukan isteri, atau apa yang disebut sebagai “ibu pengganti” (surrogate mother). Begitu pula haram hukumnya bila proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur bukan isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri. Demikian pula haram hukumnya bila proses pembuahan tersebut terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel telur isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri.

Ketiga bentuk proses di atas tidak dibenarkan oleh hukum Islam, sebab akan menimbulkan pencampuradukan dan penghilangan nasab, yang telah diharamkan oleh ajaran Islam.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika turun ayat li’an :


“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” (HR. Ad Darimi)


Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :


“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)


Ketiga bentuk proses di atas mirip dengan kehamilan dan kelahiran melalui perzinaan, hanya saja di dalam prosesnya tidak terjadi penetrasi penis ke dalam vagina. Oleh karena itu laki-laki dan perempuan yang menjalani proses tersebut tidak dijatuhi sanksi bagi pezina (hadduz zina), akan tetapi dijatuhi sanksi berupa ta’zir*, yang besarnya diserahkan kepada kebijaksaan hakim (qadli).

Tehnik Bayi Tabung: Sperma Kosong

Pada proses bayi tabung, bagaimana jika ada sperma yang kosong? kosong disini maksudnya
Pada kasus cairan air mani tanpa sperma (azoospermia), mungkin akibat penyumbatan atau gangguan saluran sperma, kini bisa dilakukan pengambilan sperma dengan teknik operasi langsung pada saluran air mani atau testis. Tekniknya ada dua, MESA (Microsurgical Sperm Aspiration) dan TESE (Testicular Sperm Extraction). Pada MESA, sperma diambil dari tempat sperma dimatangkan dan disimpan (epididimis). Sedangkan pada TESE, sperma langsung diambil dari testis yang merupakan pabrik sperma. Setelah sperma diambil, dipilih yang paling baik. Selanjutnya, dilakukan langkah-langkah menurut prosedur ICSI. Teknik ini juga sudah diterapkan di RSAB Harapan Kita sejak 1996 dan telah berhasil melahirkan dua anak.

Seperti di negara lain, sejak 1992 Indonesia sudah melakukan simpan beku embrio. Perangsangan indung telur wanita pada prosedur bayi tabung memungkinkan terbentuknya banyak embrio. Tidak mungkin semua embrio ditransfer ke dalam rahim pada saat bersamaan. Embrio yang untuk sementara tidak digunakan dapat disimpan dengan cara kriopreservasi, yang selanjutnya disimpan dalam tabung berisi cairan nitrogen pada suhu 196oC di bawah nol derajat. Kapasitas tabung sekitar 100 embrio.

Simpan beku embrio ini menghemat biaya karena pasangan tidak perlu lagi mengulang proses pengerjaan dari awal lagi bila embrio berikutnya perlu ditanamkan kembali. Tidak seperti di Barat, embrio ataupun sperma yang tersimpan beku di Indonesia hanya diperuntukkan bagi pasutri yang bersangkutan.

Salah satu contoh keberhasilan teknik penyimpanan embrio bisa ditemukan di Belgia. Baru-baru ini lahir seorang bayi laki-laki sehat hasil penanaman embrio yang sudah dibekukan selama 7,5 tahun dari pasangan lain (anonim). Bayi yang dibantu kelahirannya oleh dr. Michael Vermesh ini beratnya 4 kg. Daya tahan embrio yang dibekukan bisa puluhan tahun dan tetap bisa menjadi bayi sehat.

Teknologi reproduksi in vitro ternyata sangat membantu pasangan yang mengalami gangguan reproduksi. Mengupayakan pasutri agar bisa mempunyai anak sungguh merupakan perbuatan mulia dan membahagiakan, sekalipun pembuahannya dilakukan di laboratorium. Seperti halnya Louise Brown, mungkin banyak anak yang dilahirkan melalui teknik ini ikut bersyukur bahwa kedua orang tuanya mengikuti program itu.

Tehnik Bayi Tabung: Bedah Laparoskopik

Dalam proses bayi tabung secara ICSI, GIFT atau ZIFT seringkali ada operasi bedah laparoskopik (laparoscopic surgery). Ini adalah sedikit pembahasan mengenai laparoscopic surgery tersebut.

Operasi bedah laparoskopik merupakan teknik bedah yang dilakukan dengan cara membuat lubang kecil di dinding perut dan mengangkat kandung empedu dengan instrumen khusus menggunakan sistem endokamera melalui layar monitor.
Operasi ini digunakan dalam prosedur bayi tabung untuk memasukkan sel telur yang sudah dibuahi oleh sel sperma dan berkembang menjadi zigot ke dalam tuba fallopi si pasien wanita untuk kemudian agar dapat tumbuh secara alamiah menjadi bayi.

Efek bedah laparoskopik merupakan kebalikan dari efek bedah konvensional yang seringkali menimbulkan rasa nyeri pasca operasi, munculnya bekas pembedahan, masa pulih yang lambat, dan masa rawat yang panjang. Efek laparoskopik ini yaitu rasa nyeri yang minimal, masa rawat pendek, masa pulih cepat serta luka parut yang minimal.

Angka kematian pada sistem operasi bedah ini tercatat nihil, sedangkan penyulit dan konversi ke bedah konvensional kurang dari satu persen. Bedah laparoskopik sendiri merupakan teknik bedah invasif minimal yang menggunakan sistem endokamera, pneumoperitoneum dan instrumen khusus.

Pembedahan dilakukan di dalam rongga abdomen melalui layar monitor tanpa melihat dan menyentuh langsung organ yang dioperasi. Karena itu, spesialis bedah memerlukan pelatihan koordinasi mata dan tangan untuk menguasai keterampilan teknik bedah laparoskopik.

Bayi Tabung Lebih Pintar?

Penelitian pertama terhadap anak-anak usia delapan tahun dari hasil pembuahan melalui metode intracytoplasmic sperm injection (ICSI) atau bayi tabung menunjukkan bahwa mereka rata-rata memiliki tingkat intelegensi yang lebih baik daripada anak-anak hasil reproduksi normal. Hal tersebut menolak anggapan bahwa teknik tersebut tidak seaman metode in vitro vertilization (IVF) standar yang biasa dipakai untuk menghasilkan bayi tabung.

ICSI dilakukan dengan menyuntikkan sperma secara langsung ke dalam sel telur, berbeda dengan IVF standar yang hanya meletakkan sperma sedekat mungkin dengan sel telur, tanpa disuntikkan, agar dapat melakukan pembuahan secara alami.

Beberapa penelitian pendahuluan yang dilakukan sejak 1998 melaporkan bahwa anak-anak hasil bayi tabung/ICSI usia satu tahun terlambat berkembang dibandingkan anak-anak yang normal. Sehingga keamanan teknik tersebut sempat diragukan. Tapi, penelitian yang lebih lama terhadap anak usia lima tahun, tidak ditemukan perbedaan tingkat perkembangan yang signifikan.

Baru-baru ini, tim yang dipimpin Lize Leunens dari Free University of Brussels (VUB) di Belgia membandingkan antara tingkat intelegensi dan kemampuan motorik terhadap 151 anak hasil bayi tabung usia delapan tahun dengan 153 anak hasil pembuahan normal.

Hasilnya, tidak ada perbedaan dalam kemampuan motorik dan anak-anak ICSI memiliki nilai tes intelegensi yang lebih tinggi daripada yang normal. Leunens memaparkan hasil penelitiannya dalam pertemuan tahunan Perkumpulan Reproduksi Manusia dan Embriologi Eropa di Kopenhagen, Denmark, Selasa (21/6).

"Kami sangat gembira karena dalam jangka panjang anak-anak hasil bayi tabung tersebut tidak menderita kemunduran dalam perkembangannya," katanya.

Dalam penelitian tersebut, tidak ada perbedaan level pendidikan dari ibunya, yang diketahui mempengaruhi tingkat intelegensi seorang anak. Oleh karena itu Leunens berpendapat bahwa alasan yang dapat menerangkan adalah motivasi yang lebih besar dari ibu yang mengandung bayi ICSI. "Ibu yang mengandung bayi ICSI ini mungkin mendedikasikan dirinya secara khusus sebagai orang tua," katanya.

Selain itu, penjelasan yang masuk akal juga disampaikan menanggapi kemunduran tingkat perkembangan pada bayi ICSI yang berusia sangat muda. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ibu bayi ICSI lebih suka membesarkan anaknya di rumah daripada mengirimkan ke playgroup atau berinteraksi dengan orang lain, kondisi yang mungkin menyebabkan kemunduran dalam perkembangan sosial.

Tapi, penelitian ini bukanlah jawaban terakhir. Penelitian lain menunjukkan bahwa penolakan banyak orang tua untuk mengijinkan anaknya diteliti, mungkin agak menurunkan kepercayaan hasil penelitian Leunens. Faktanya, sepertiga orangtua anak-anak ICSI menolak berpartisipasi.

Tanpa mengesampingkan kemungkinan-kemungkinan yang lain, Leunens menyatakan bahwa hasil penelitian tidak berbeda dengan kondisi yang dipaparkan orang tua melalui wawancara telepon. Ia juga menekankan bahwa penelitiannnya tidak melihat masalah kesehatan yang lain.

Kegagalan seseorang wanita untuk mengeluarkan telur atau ovulation boleh dikesan dengan beberapa cara

Polycystic Ovary punca tidak subur

PADA keluaran dua minggu lepas, ruangan ini menyentuh tentang masalah ketidaksuburan di kalangan lelaki. Berikut pula tentang masalah ketidaksuburan yang berlaku di kalangan wanita pula dan kaedah rawatan yang boleh dilakukan.

BIASANYA kita boleh membahagikan punca masalah kemandulan atau ketidaksuburan bahagian wanita kepada beberapa jenis. Pertama mungkin ia berpunca dari masalah kegagalan untuk telur menetas ataupun kegagalan 'ovulation'. Maknanya telur wanita tidak dapat dikeluarkan daripada kilang ovari pada waktu tertentu. Wanita yang tidak dapat mengeluarkan telur atau gagal untuk ovulasi mungkin disebabkan oleh beberapa faktor.

Antaranya masalah kegemukan yang dikaitkan dengan gangguan hormon wanita. Wanita ini biasanya akan mempunyai ovari yang bengkak disebabkan telur-telur ini terperangkap dalam kilang ovari. Keadaan ini digelar dengan nama 'polycystic ovary'. Kadangkala wanita ini mempunyai tumbuhan rambut yang berlebihan pada bahagian kaki serta badan dan ada juga yang tumbuh misai.
Kegagalan penetasan telur mungkin disebabkan gangguan hormon yang mungkin disebabkan kandungan hormon susu ataupun prolactin yang tinggi. Keadaan ini digelarkan dengan 'hyperprolactinemia'. Ini biasanya disertai dengan tanda-tanda seperti haidnya tidak teratur, atau tidak datang langsung, ataupun kalau datang dua tiga bulan sekali. Kadangkala juga ia disertai dengan keluaran susu atau cecair daripada puting buah dada. Wanita-wanita ini didapati sukar untuk hamil. Keadaan seperti ini boleh disebabkan oleh satu tumbuhan pada kilang pituitari yang terletak pada bahagian otak.
Kadangkala juga kandungan prolaktin ini boleh meningkat dalam penyakit endometriasis yang sering melanda wanita dan tandanya ialah senggugut yang sangat teruk.
Kegagalan seseorang wanita untuk mengeluarkan telur atau ovulation boleh dikesan dengan beberapa cara. Di antaranya ialah jika haidnya tidak teratur ataupun lambat datang, misalnya pusingan haidnya berlaku dalam 2 atau 3 bulan sekali, kadangkala tidak datang sehingga 6 bulan. Ini adalah satu tanda yang mungkin wanita itu tidak mengeluarkan telur.

Kedua ia juga boleh dikesan dengan mencatitkan suhu badan setiap pagi dengan menggunakan alat suhu ovulation termometer yang boleh dibeli di farmasi. Paling penting sekali suhu badan ini patut disukat atau diambil sewaktu pagi sejurus ia bangun tidur sebelum ia memulakan aktiviti-aktiviti lain. Jika dicatitkan setiap hari, maka satu bentuk akan timbul, sebelum telur menetas berlaku, suhu badannya akan menurun sedikit dan sebelum telur keluar suhu badannya akan meningkat. lni lebih daripada paras biasa selama lebih kurang dua minggu. Jika tiada kehamilan, suhu badan akan turun dan akan diikuti dengan haid, tetapi jika ia hamil suhu badannya akan terus meningkat dan bila haidnya telah lambat dua minggu, ujian air kencing untuk mengesan kehamilan akan menjadi positif. Ketika itu juga kehamilan akan disahkan dengan melakukan ujian ultrasound scanning.

Lain-lain kaedah untuk mengesan ovulation ini juga boleh dilakukan dengan memeriksa air kencing setiap pagi, iaitu air kencing pertama pagi hari mulai pada hari ke sepuluh dikira pada hari pertama keluar haid. Biasanya haid turun seminggu bagi wanita biasa dan tiga hari kemudian iaitu hari ke sepuluh mulalah ia catitkan air kencingnya dengan ujian khusus untuk mengesan kesuburan. Banyak jenama ujian kesuburan melalui ujian air kencing ini didapati di pasaran dan mudah didapati di mana-mana kedai farmasi.

Biasanya kalau hari pertama masih negatif, ia perlu diulang setiap hari kerana kotak ujian ini mengandungi lima kayu ujian. Jadi boleh dilakukan selama lima hari, iaitu hari ke 10, 11,12, 13 dan 14. Biasanya bila ujian air kencingnya, positif penetasan telur atau ovulation akan berlaku 24 jam kemudian atau 48 jam kemudian iaitu esok atau lusanya. Ini penting bagi wanita -wanita yang ingin hamil, untuk melakukan hubungan pada minggu itu, iaitu antara 3 hingga 5 hari selepas ujian kesuburan positif. Bagi doktor pakar pula, untuk menentukan waktu sesuai bagi membuat rawatan secara 'artificial insemination' iaitu dengan menyuntik benih suami yang telah dibersihkan diproses, ke dalam rahim melalui faraj iaitu proses yang digelar 'intra uterine insemination' (IUI).
Satu lagi kaedah untuk mengesan ovulation atau penetasan telur ialah dengan membuat ujian 'vaginal ultrasound scanning, mulai hari ke 11 atau 12 dikira daripada mulanya keluar haid. Ujian ultrasound dilakukan untuk mengesan beberapa telur dan untuk mengukur besarnya telur tersebut. Biasanya bila ia telah mencapai ukuran 20 atau 22 mm diameter, telur akan menetas keesokan harinya atau lusa.
Ini juga penting bagi tujuan menasihati suami tentang waktu subur isteri dan juga prosedur rawatan dengan kaedah suntikan benih (IUI) ataupun melakukan bayi tabung uji. Proses tuaian telur -telur dari kilang ovari boleh dilakukan sama ada bawah melalui vaginal ultrasound ataupun melalui pembedahan teropong laparoscopy. Bergantung dengan prosedur yang akan dilakukan, bagi melakukan bayi tabung uji secara GIFT, penuaian telur secara laparoscopy adalah yang sesuai kerana telur dan benih suami yang telah dicantumkan di makmal perlu dimasukkan ke dalam saluran falopian pada ketika itu juga.

Bagi bayi tabung uji secara IVF biasanya penuaian telur atau pengambilan telur daripada kilang ovari dilakukan melalui vaginal ultrasound scanning. Walaupun demikian kedua-dua tatacara ini memerlukan pesakit dibius supaya ia membolehkan penuaian benih yang optima. Lebih banyak telur didapati hasilnya adalah lebih memuaskan. Jika lebih banyak telur dituai dan disenyawakan untuk menghasilkan lebih banyak embrio, embrio berlebihan boleh dibekukan dan ia boleh dipindahkan dan dimasukkan balik ke dalam rahim pada bulan akan datang. Dengan ini ia akan meningkatkan kejayaan dari segi kehamilan dan kelahiran.

Wanita-wanita yang mengalami masalah kegagalan penetasan atau ovulation boleh dirawat dengan bermacam-macam kaedah, syarat pertama ialah ia mesti mengurangkan berat badannya, di samping itu ubat-ubat subur sperti Clomiphene dalam dos yang amat tinggi iaitu 200 hingga 250mg (4 atau 5 biji sehari) perlu diberikan mulai hari kedua atau ketiga haid selama 5 hingga 10 hari. Sejurusnya pada hari ke 14 iaitu dikira pada hari pertama turun haid, kita boleh mengesan telur-telur tersebut melalui vaginal ultrasound.
Wanita-wanita yang mengalami masalah 'polycystic ovaries' kadang-kadang agak sukar untuk merangsang telur daripada kilang ovari. Kadangkala ia terlebih rangsang dan banyak telur akan tumbuh dan kadangkala ada kemungkinan berlakunya kembar dari 2 bayi hingga ke lapan bayi. Lain-lain kaedah untuk merangsang telur yang tidak berjaya menetas, ialah dengan cara suntikan hormon "gornadotrophine". Berbagai jenama ada di pasaran, tetap pada asasnya ubat suntikan hormon Gornadotrophine ini adalah sangat mahal harganya dan ini mungkin satu faktor penghalang bagi wanita-wanita yang tidak mampu walaupun mereka mempunyai masalah ketidaksuburan akibat daripada telur yang terperangkap.

Rawatan biasanya dimulakan pada hari kedua haid, ia juga dicampurkan dengan ubat subur Clomiphene tadi dan suntikan hormon sebagai panduan bagi menentukan waktu terbaik untuk menuai telur. Risiko bagi kaedah rawatan dengan menggunakan kaedah Gornadotrophine ialah kemungkinan besar berlakunya anak kembar, bukan sahaja kembar dua, mungkin tiga atau empat. Risiko kerana setengah daripada bayi-bayi kembar ini tidak sampai cukup bulan. Malah sebahagian besar daripada kandungan kembar yang banyak ini akan mengalami keguguran dan akhirnya menggagalkan kehamilan tersebut.

BAYI TABUNG

BAYI TABUNG DAN PERKEMBANGAN ANAK DARI HASIL BAYI TABUNG

Bayi Tabung. Alternatif Untuk Hamil

Memiliki anak dari hasil perkawinan merupakan dambaan setiap pasangan suami-istri. Namun jika sang anak tidak kunjung datang, segala upaya akan ditempuh, termasuk melalui program bayi tabung.

Hampir setiap pasangan suami-istri (pasutri) sadar, tidak mempunyai anak bukanlah akhir dunia. Namun, memiliki darah daging sendiri tetap menjadi tujuan yang dirasakan penting. Apalagi banyak di kalangan masyarakat yang masih menganggap keberadaan anak tidak saja sebagai keturunan semata, tetapi juga menjadi penerus nama keluarga dan segala adat budaya yang menjadi konsekuensinya.

Tidaklah heran jika banyak pasutri yang belum memiliki anak melakukan berbagai cara untuk mendapatkan momongan. Mereka tidak lelah untuk konsultasi kepada dokter kebidanan, mengkonsumsi obat penyubur, berkonsultasi ke sinse, dukun, sampai rajin makan makanan tertentu yang dianggap bisa membantu kehamilan. Namun setelah berbagai cara ditempuh, sang anak tidak juga kunjung datang. Padahal, semua konsultan mengatakan pasutri itu subur.

Menurut Prof Dr dr Sudraji Sumapraja SpOG (K), pelopor program bayi tabung di Indonesia, pasutri yang mengalami gangguan kesuburan pada tingkat dunia mencapai 10-15 persen. Dari jumlah itu, 90 persen diketahui penyebabnya. Dari jumlah tersebut, 40 persen di antaranya berasal dari faktor perempuan, 30 persen dari faktor pria, dan 30 persen sisanya berasal baik dari faktor pria maupun perempuan.

Sekarang, memiliki anak lewat program bayi tabung semakin banyak dipilih. Program ini membantu para istri maupun suami yang mempunyai masalah pada alat reproduksi atau juga karena sebab yang tidak jelas. "Saya memilih program ini karena menurut dokter, saya dan suami sehat, tidak ada masalah dengan kandungan atau kualitas sperma. Tetapi entah kenapa, hingga sembilan tahun perkawinan, saya tidak hamil juga," kata Gita (36 tahun), yang sedang mengikuti program bayi tabung untuk ketiga kalinya.

Jika Gita tidak mengetahui penyebab ketidakhamilannya, tak demikian dengan pasangan Anto (39) dan Sari Fariza (31). Setelah tiga tahun perkawinan tidak kunjung punya momongan, pasangan ini mulai berkonsultasi dengan dokter. Setiap kali konsultasi, dokter berkesimpulan tidak ada sperma yang ke luar dari alat reproduksi Anto.

Namun, Anto dan Sari tidak percaya begitu saja. Sampai lima tahun berikutnya, mereka selalu mencari tahu dan berusaha mencari jawaban kepada berbagai ahli, baik medis maupun alternatif. Apapun usaha yang bisa membuat Sari hamil. "Tetapi kesimpulan mereka sama. Sari tidak bisa hamil karena saya tidak bisa mengeluarkan sperma," kata Anto.

Sampai pada suatu saat, mereka bertemu dengan seorang dokter yang mengusulkan untuk mengikuti program bayi tabung. Mereka pun setuju mengikuti program ini walaupun sebenarnya mereka agak pesimistis. "Dokter sih optimistis karena menurut dia sebenarnya hormon saya normal dan bisa menghasilkan sperma. Dokter curiga ada penyumbatan di salah satu tempat yang membuat sperma saya tidak keluar. Jadi mengikuti program bayi tabung adalah satu-satunya cara agar saya punya anak," kata Anto yang memutuskan ikut program ini Agustus 2005 dan akhir Mei 2006 lalu berhasil mendapatkan dua anak kembar.

Ketika memutuskan mengikuti program bayi tabung, pasangan suami-istri sebaiknya sudah mempertimbangkannya dengan matang. Selain harus mengeluarkan biaya yang cukup besar-dari Rp 16,5 juta sampai Rp 54 juta, tergantung paket yang diambil pasutri yang mengikuti program ini, juga dituntut memiliki kedisiplinan dan motivasi yang kuat. "Kalau bukan karena motivasi yang kuat, saya rasa saat ini saya tidak bakalan memiliki ketiga anak yang lucu-lucu ini," kata Yenny Halim (40), ibu dari kembar tiga. Yenny mengikuti program bayi tabung pada tahun 2001.

Motivasi memang memegang peranan yang paling penting. Dengan motivasi, rasa sakit dan stres yang muncul selama mengikuti program ini menjadi seakan tidak cukup berarti.

Program yang lebih terfokus pada istri ini memang membawa konsekuensi berat pada istri. Setiap hari, sekitar lima sampai 14 hari (tergantung perkembangan tiap individu), istri harus disuntik pada waktu-waktu yang sama.

Jadi, setiap hari mereka para istri harus bolak-balik ke rumah sakit, dua kali setiap hari. Ini untuk pengambilan darah, pemeriksaan dengan ultrasonografi dan suntik hormon yang bertujuan memperbanyak jumlah sel telur yang matang. "Ketika suntik hormon selesai dan telur sudah siap dipanen, perut rasanya kembung sekali. Bayangkan saja, jika satu telur besarnya kira-kira 20 milimeter, sementara di perut ada 11 telur yang matang. Jadi, bisa dibayangkan perut rasanya besar banget," kata Gita.

Belum lagi rasa sakit ketika proses pengambilan sel telur dilakukan dan penanamannya kembali ke rahim setelah menjadi embrio. "Biarpun sudah dibius, tetapi saya masih ingat bagaimana rasa sakitnya saat itu!" ucap Yenny mengenang.

Yenny yang berhasil hamil, kemudian harus beristirahat total selama masa kehamilan. Ini karena tiga dari empat embrio yang ditanamkan kembali di rahimnya berkembang dengan baik. "Kehamilan saya dianggap berisiko tinggi karena mengandung tiga anak pada kehamilan pertama. Apalagi usia saya pada waktu itu 36 tahun, tidak muda lagi," kata Yenny.

Memacu sel telur Prosedur bayi tabung dimulai dengan perangsangan indung telur istri dengan hormon. Ini untuk memacu perkembangan sejumlah folikel. Folikel adalah gelembung yang berisi sel telur. Perkembangan folikel dipantau secara teratur dengan alat ultrasonografi dan pengukuran kadar hormon estradional dalam darah.

Pengambilan sel telur dilakukan tanpa operasi, tetapi lewat pengisapan cairan folikel dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal. Cairan folikel tersebut kemudian segera dibawa ke laboratorium. Seluruh sel telur yang diperoleh selanjutnya dieramkan dalam inkubator.

Beberapa jam kemudian, terhadap masing-masing sel telur akan ditambahkan sejumlah sperma suami (inseminasi) yang sebelumnya telah diolah dan dipilih yang terbaik mutunya.

Setelah kira-kira 18-20 jam, akan terlihat apakah proses pembuahan tersebut berhasil atau tidak. Sel telur yang telah dibuahi sperma atau disebut zigot akan dipantau selama 22-24 jam kemudian untuk melihat perkembangannya menjadi embrio.

"Dokter akan memilih empat embrio yang terbaik untuk ditanamkan kembali ke dalam rahim. Empat embrio merupakan jumlah yang maksimal karena apabila lebih dari empat, risiko yang ditanggung ibu dan janin akan sangat besar. Bahkan kehamilan tiga saja sudah bisa disebut sebagai kehamilan berisiko," kata Sudraji yang baru saja meluncurkan buku biografinya sebagai perintis bayi tabung di Indonesia.

Embrio-embrio yang terbaik itu kemudian diisap ke dalam sebuah kateter khusus untuk dipindahkan ke dalam rahim. Terjadinya kehamilan dapat diketahui melalui pemeriksaan air seni 14 hari setelah pemindahan embrio.

"Saat ini tingkat keberhasilan bayi tabung masih sekitar 25 persen. Angka ini berlaku di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia. Semakin muda umur istri, semakin besar peluang kehamilannya. Pada perempuan usia kurang dari 35 tahun, angka keberhasilan mencapai 30-33 persen. Sementara pada perempuan berusia lebih dari 40 tahun, maka peluang kehamilannya hanya delapan persen," tutur Sudraji.

Ditentukan Kualitas Sperma-Sel Telur

Program bayi tabung pada prinsipnya mempertemukan sperma dan ovum secara in vitro (di luar tubuh). Bayi tabung membantu terjadinya proses pembuahan yang secara alami tidak dapat terjadi pembuahan.

Menurut salah seorang konsultan IVF di Klinik Fertilitas Teratai dr Irsal Yan SpOG, pihak wanita akan dirangsang sel telurnya supaya memproduksi lebih dari satu. Tujuan dari mengikuti program ini agar sel telur yang diproduksi lebih banyak. "Sel telur dirangsang dengan obat-obat hormon sampai cukup matang seperti jumlah lebih banyak dan diameter lebih banyak," sebut dr Irsal.

Sementara proses pengambilan sperma diambil pada hari yang sama melalui masturbasi. Pada suami yang spermanya tidak keluar dengan cara biasa, dilakukan pengambilan sperma melalui testis, buah zakar atau saluran sperma sendiri.

"Diperlukan kualitas sperma dan sel telur yang bagus agar program bayi tabung berhasil," kata embriologist Dra Laksmi Wingit Ciptaning Msi.

Dia menuturkan, sel ovum dikatakan matang bila sudah mempunyai satu polar bodi. Adapun, sperma mempunyai kualitas yang bagus jika mempunyai bentuk normal dan gerakan yang maju lurus ke depan. Ketika telur sudah matang dan diambil melalui proses ovum pick up, maka sel telur siap untuk dipertemukan dengan sperma.

"Proses pembuahan bisa dilakukan dengan cara konvensional atau teknik ICSI (intra cytoplasmic sperm injection)," kata Laksmi. Cara konvensional dengan membuahi satu telur dengan 100 ribu sperma. Sedangkan, ICSI (intra cytoplasmic sperm injection) yaitu teknik reproduksi dengan cara menyuntikkan satu sperma hidup ke dalam satu sel telur.

Setelah terjadi pembuahan selama dua sampai tiga hari di luar, pilih yang paling baik, kemudian masukkan kembali ke dalam rahim istri. Kemudian dipilih dua atau tiga embrio (tergantung umur istri) untuk dimasukkan ke dalam rahim. Jika masih tersisa embrio yang berkualitas bagus akan disimpan. Proses ini dinamakan freezing.

Embrio ini bisa disimpan selama bertahun-tahun, ketika ingin hamil kembali pasangan tidak usah mengikuti program bayi tabung kembali. "Embrio yang telah disimpan tinggal dithawing (dicairkan) kembali," ujarnya.

Menurut konsultan ahli, dr H Taufik Jamaan SpOG, dua minggu setelah embrio dimasukkan dapat diketahui apakah terjadi kehamilan atau tidak. Selain itu, rahim juga diberi hormon penguat rahim untuk memperkuat dinding rahim supaya kehamilan terjadi. Jika wanita mengalami menstruasi, berarti gagal.

Bayi Tabung Tumbuh Lebih Pintar

Penelitian pertama terhadap anak-anak usia delapan tahun dari hasil pembuahan melalui metode intracytoplasmic sperm injection (ICSI), menunjukkan, bahwa mereka rata-rata memiliki tingkat intelegensi yang lebih baik daripada anak-anak hasil reproduksi normal. Hal tersebut menolak anggapan bahwa teknik tersebut tidak seaman metode in vitro vertilization (IVF) standar yang biasa dipakai untuk menghasilkan bayi tabung.

ICSI dilakukan dengan menyuntikkan sperma secara langsung ke dalam sel telur, berbeda dengan IVF standar yang hanya meletakkan sperma sedekat mungkin dengan sel telur, tanpa disuntikkan, agar dapat melakukan pembuahan secara alami.

Beberapa penelitian pendahuluan yang dilakukan sejak 1998 melaporkan bahwa anak-anak hasil ICSI usia satu tahun terlambat berkembang dibandingkan anak-anak yang normal. Sehingga keamanan teknik tersebut sempat diragukan. Tapi, penelitian yang lebih lama terhadap anak usia lima tahun, tidak ditemukan perbedaan tingkat perkembangan yang signifikan.

Baru-baru ini, tim yang dipimpin Lize Leunens dari Free University of Brussels (VUB) di Belgia membandingkan antara tingkat intelegensi dan kemampuan motorik terhadap 151 anak hasil ICSI usia delapan tahun dengan 153 anak hasil pembuahan normal.

Hasilnya, tidak ada perbedaan dalam kemampuan motorik dan anak-anak ICSI memiliki nilai tes intelegensi yang lebih tinggi daripada yang normal. "Kami sangat gembira karena dalam jangka panjang anak-anak tersebut tidak menderita kemunduran dalam perkembangannya," katanya.

Dalam penelitian tersebut, tidak ada perbedaan level pendidikan dari ibunya, yang diketahui mempengaruhi tingkat intelegensi seorang anak. Oleh karena itu Leunens berpendapat, bahwa alasan yang dapat menerangkan adalah motivasi yang lebih besar dari ibu yang mengandung bayi ICSI. "Ibu yang mengandung bayi ICSI ini mungkin mendedikasikan dirinya secara khusus sebagai orang tua," katanya.

Selain itu, penjelasan yang masuk akal juga disampaikan menanggapi kemunduran tingkat perkembangan pada bayi ICSI yang berusia sangat muda. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ibu bayi ICSI lebih suka membesarkan anaknya di rumah daripada mengirimkan ke playgroup atau berinteraksi dengan orang lain. Kondisi yang mungkin menyebabkan kemunduran dalam perkembangan sosial.

Tapi, penelitian ini bukanlah jawaban terakhir. Penelitian lain menunjukkan bahwa penolakan banyak orang tua untuk mengijinkan anaknya diteliti, mungkin agak menurunkan kepercayaan hasil penelitian Leunens. Faktanya, sepertiga orangtua anak-anak ICSI menolak berpartisipasi.

Tanpa mengesampingkan kemungkinan-kemungkinan yang lain, Leunens menyatakan, bahwa hasil penelitian tidak berbeda dengan kondisi yang dipaparkan orang tua melalui wawancara telepon. Ia juga menekankan bahwa penelitiannnya tidak melihat masalah kesehatan yang lain.

Kamis, 11 Desember 2008

boleh atau tidak hubungan intim ketika istri hamil

Kehamilan adalah masa dengan banyak perubahan bagi sepasang suami-istri, tak terkecuali dengan hubungan seksual. Pada masa ini Anda dan pasangan mungkin mengalami emosi dan perasaan berbeda pada masa-masa itu, bahkan tak jarang menjadi labil sehingga komunikasi merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan sejak masa itu mulai.
[Maaf, Url atau Link hanya dpt dilihat oleh Member yang login.]
Berhubungan seks di masa kehamilan memicu banyak pertanyaan di baliknya, meskipun secara medis berhubungan seks selama hamil bukan hal yang keliru, namun tak ada salahnya mencermati beberapa informasi bersenggama di masa kehamilan.
Bersenggama, penetrasi serta orgasme merupakan hal yang benar-benar aman sepanjang ibu hamil dalam konsidi kesehatan baik, mengingat janin dilengkapi dengan pelindung yang berupa cairan amniotik (air ketuban).
Seorang wanita sehat dengan kehamilan normal bisa terus berhubungan seks sampai usia kandungannya mencapai sembilan bulan tanpa perlu takut melukai diri sendiri ataupun janinnya.
Mungkin dokter atau bidan Anda akan memberikan panduan dasar agar bersenggama semakin nyaman tanpa terhalang kehamilan, selain memberikan batasan-batasan serta larangan selama periode tertantu, terutama jika si ibu hamil pernah mengalami:
- Pernah mengalami keguguran
- Pernah mengalami kelahiran dini
- Infeksi dari masing-masing pasangan
- Kehadiran janin lipat ganda
- Pendarahan selama hubungan tubuh
- Terasa sakit selama hubungan badan
- Pecahnya air ketuban atau kebocoran cairan dari vagina

Selama trimester pertama, banyak wanita mengalami gejala fisik seperti mual, muntah, dan kepenatan yang mungkin mempengaruhi hasrat mereka untuk berhubungan seks.
Frekuensi buang air kecil sudah menjadi sebuah rutinitas dan beberapa wanita yakin berhubungan seks akan memperburuk kondisi tersebut. Jika Anda mengalami gejala-gejala tersebut, melakukan hubungan seks dengan suami menjadi sebuah ‘momok’ bagi Anda, bahkan menjadi hal yang tak menggairahkan dibanding pra-kehamilan. Kelembutan payudara mulai terasa pada trimester pertama dan berlanjut sepanjang kehamilan.
Pada beberapa kasus kehamilan, beberapa wanita merasa tak nyaman dengan perangsangan payudaranya, sedang yang lainnya merasakan hal tersebut sangat nikmat. Kehamilan bisa menjadi saat di mana Anda dan pasangan bisa mencoba posisi dan bentuk keintiman yang berbeda untuk mencapai kepuasan tanpa harus terhalang dengan perubahan bentuk badan. Jenis aktivitas intim (mencium, memeluk dan membelai, masturbasi, oral seks) akan sangat menyenangkan saat masa kehamilan.
Banyak ketidaknyamanan di awal kehamilan akan berakhir selama trimester kedua. Kebanyakan wanita mengalami peningkatan energi dan kenaikan nafsu seksual saat rasa tak nyaman tersebut mulai berkurang. Selama trimester kedua ibu yang penuh harap mulai merasa lebih bisa menjadi diri sendiri, vagina jadi terasa lebih penuh dan kuantitas pelumas vagina bertambah sewaktu posisi bayi mulai turun merendah di panggul. Banyak wanita mengatakan mereka lebih mudah terangsang dan lebih responsif secara seksual selama periode ini.
Perut yang membesar saat kehamilan membuat hubungan seksual menjadi tak nyaman. Banyak pasangan menemukan posisi berbaring bersampingan, saling berhadapan atau masuk dari posisi belakang mengatakan lebih merasa nyaman. Jika Anda merasa tertekan selama bersenggama, ada baiknya menghindari penetrasi terlalu mendalam. Bantuan bantal atau pelumas tambahan mungkin dapat mengurangi rasa tak nyaman. Bersenggama dengan posisi wanita di atas biasanya menghasilkan penetrasi yang lebih mendalam, walaupun lebih memungkinkan pihak wanita yang mengontrol kedalaman penetrasi.
Perangsangan pada payudara mungkin akan membuat colostrums (cairan kekuning-kuningan yang bening) keluar, namun tak perlu khawatir karena cairan tersebut adalah hal wajar dan tak berbahaya, meskipun untuk beberapa pasangan terasa tidak menyenangkan.
Beberapa wanita lebih suka menghindari orgasme karena kontraksi yang menyertai membuat terasa tak nyaman, padahal orgasme bukanlah hal yang berbahaya.
Pengertian, kehangatan, dan dukungan sangat dibutuhkan kedua belah pihak selama minggu-minggu terakhir kehamilan saat tekanan bertambah dan hubungan seksual juga mungkin terasa mulai melelahkan atau tak nyaman.
Jika dokter Anda menyarankan untuk menghindari penetrasi, seks oral atau onani mungkin menjadi pilihan yang dapat diterima. Namun pasangan Anda sebaiknya tidak terlalu jauh berpenetrasi ke dalam vagina selama seks oral karena bisa mengancam kehidupan emboli udara.
Anda dan pasangan akan mengalami banyak perasaan unik selama masa kehamilan. Komunikasi terbuka dan ekspresi seksual selama masa ini bisa membuat Anda dan pasangan semakin dekat dan semakin saling mengenal. Jangan segan membicarakan keluhan atau pertanyaan bersengama pada masa kehamilan kepada dokter Anda.

bersenggama ketika istri sedang hamil

SAYA dan istri sama-sama berusia 27 tahun. Istri saya saat ini hamil 5 bulan dan merupakan kehamilannya yang pertama. Saya pernah berkonsultasi pada seorang dokter, dan disarankan untuk puasa seksual saat usia kandungan istri 1-3 bulan. Sekarang usia kandungan istri saya sudah 5 bulan, tapi saya masih ragu-ragu, takut jangan sampai keguguran, seperti yang dialami istri teman saya. Bagaimana nih, Dok? Hendra
ISTRI saya saat ini hamil 7 bulan. Apakah kami bisa berhubungan intim, Dok? Kalaupun bisa, apakah tidak berbahaya bagi janin yang ada di dalam kandungan? Mamat
Jawaban
Memang sangat dianjurkan ketika istri sedang hamil muda untuk menghindari hubungan seksual. Sebenarnya kalau kita yakin bahwa kondisi kehamilan istri kita aman, rahimnya sehat, dan kita melakukannya dengan hati-hati, hubungan intim itu sebenarnya bisa saja dilakukan. Cuma, masalahnya, karena ini kehamilan yang pertama, jadi belum ada pengalaman apakah rahimnya kuat apa tidak. Jangan sampai rahimnya lemah. Makanya selalu dianjurkan sebaiknya puasa dulu. Yang harus diperhatikan, bagaimana kondisi kehamilan istri pada trimester pertama (usia kandungan bulan pertama sampai ketiga). Resiko terjadinya keguguran besar karena kondisi rahim di dalam belum begitu bagus. Tapi kalau ditanya boleh nggak melakukan hubungan intim, ya boleh-boleh saja asal jangan terlalu sering. Semaksimal mungkin dijaga jangan sampai ejakulasi di dalam, karena apa yang kita lepaskan ketika kita mengalami ejakulasi bisa merangsang pembukaan mulut rahim, sehingga memicu terjadinya keguguran. Kedua, jangan melakukan posisi atau variasi-variasi yang ekstrem, setidaknya hanya sekedar melakukan hubungan intim, melepaskan hasrat, melepaskan kerinduan berbaur bersama pasangan. Pada trimester kedua (usia kandungan bulan keempat sampai keenam), kondisinya relatif lebih aman. Pada usia kehamilan 7-8 bulan, perut istri sudah semakin membesar. Di sini, istri sudah merasa kurang nyaman ketika harus berhubungan intim. melakukan aktivitas normal saja, biasanya istri lebih merasa sesak ketimbang sebelumnya karena janin di dalam perut menekan dada. Itu yang membuat istri kurang nyaman ketika harus berhubungan intim. Jika dibandingkan dengan bulan pertama sampai ketiga, pada bulan keempat sampai kedelapan relatif lebih aman berhubungan intim. lebih aman karenakondisi rahim sudah lebih matang, sudah lebih kuat, dan janin di dalam dalam keadaan sudah semakin berkembang, namun tetap harus dihindari tekanan yang berlebihan pada perut istri. Tetap saja yang namanya resiko selama kehamilan pasti selalu ada, hanya saja kalau dibanding-bandingkan, resiko yang terjadi pada bulan pertama sampai bulan ketiga lebih besar. Menjelang kelahiran pada bulan ke-9 (sekitar 3-4 minggu sebelum melahirkan), justru dianjurkan untuk berhubungan lebih intens dan usahakan ejakulasinya di dalam karena akan mempermudah istri memasuki fase persalinan. Karena apa yang kita lepaskan saat ejakulasi mengandung zat prostaglandin, yang akan membuat mulut rahim mengalami pematangan yang lebih cepat sehingga pembukaan pada mulut rahim lebih lancar.
vivids

lusi Blog © 2008 Template by Dicas Blogger.

TOPO