Minggu, 06 Desember 2009

DAMPAK PERNIKAHAN DINI (PERKAWINAN DIBAWAH UMUR)

Baru saja kita mendengar berita diberbagai media tentang kyai kaya yang menikahi anak perempuan yang masih belia berumur 12 tahun. Berita ini menarik perhatian khalayak karena merupakan peristiwa yang tidak lazim. Apapun alasannya, perkawinan tersebut dari tinjauan berbagai aspek sangat merugikan kepentingan anak dan sangat membahayakan kesehatan anak akibat dampak perkawinan dini atau perkawinan di bawah umur. Berbagai dampak pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur dapat dikemukakan sbb.:
A. Dampak terhadap hukum
Adanya pelanggaran terhadap 3 Undang-undang di negara kita yaitu:
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

2. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
b. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

3. UU No.21 tahun 2007 tentang PTPPO
Patut ditengarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
Amanat Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Sungguh disayangkan apabila ada orang atau orang tua melanggar undang-undang tersebut. Pemahaman tentang undang-undang tersebut harus dilakukan untuk melindungi anak dari perbuatan salah oleh orang dewasa dan orang tua. Sesuai dengan 12 area kritis dari Beijing Platform of Action, tentang perlindungan terhadap anak perempuan.
B. Dampak biologis
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.

c. Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
d. Dampak sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
e. Dampak prilaku seksual menyimpang
Adanya prilaku seksual yang menyimpang yaitu prilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan se-akan2 menjadi legal. Hal ini bertentangan dengan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81, ancamannya pidana penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah. Apabila tidak diambil tindakan hukum terhadap orang yang menggunakan seksualitas anak secara ilegal akan menyebabkan tidak ada efek jera dari pelaku bahkan akan menjadi contoh bagi yang lain.

Dari uraian tersebut jelas bahwa pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur (anak) lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Oleh karena itu patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia dini atau anak dan harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak. Masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak dapat mengajukan class-action kepada pelaku, melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPAI), LSM peduli anak lainnya dan para penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk melihak adanya pelanggaran terhadap perundangan yang ada dan bertindak terhadap pelaku untuk dikenai pasal pidana dari peraturan perundangan yang ada. (UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Perkawinan, UU PTPPO).
original post: dwp.or.id

3 Comentários:

kiaiawanguwung mengatakan...

harusnya orang yg bersekolah SMA atau bhkn SMP boleh menikah dan tdk ada larangan utk tidak boleh sekolah justru itu bertentangan dgn UUD 45,krn setiap warga negara berhak utk mendapatkan pendidikan,pengajaran tnp memandang dia sudah menikah atau belum......kalo org yg menikah tdiak boleh masuk SMA..harusnya yg sudah tidak perawan lebih dilarang lagi...knp yg tidak perawan malah msh bs sekolah tp yg resmi menikah malah tdk boleh?harusnya setiap orang yg memasuki sekolah tertentu ada uji atau tes keperawanan...biar adil

kiaiawanguwung mengatakan...

Saat sblm thn 80 an...bnyk orang2 yang sebaya dg ibu kita menikah muda...bhkn dibawah 16 thn,ada yg menikah 14 tahun,12 tahun....dan mereka tidak ada masalah dihari tuanya..masa depan mereka baik2 saja...mereka punya anak yg besar,sehat,bs kuliah dan berhasil....apa yg diisukan sbg masalah tdk valid...alat reproduksi yg belum matanglah dll..itu kan metode ilmu barat yg diada2kan...kedewasaan fisik dan mental itu tdk bs diseragamkan,,,dan kedewasaan fisik sudah ditentukan tuhan dg tanda2 haid utk wanita...kedewasaan itu sifatnya personal...kalo anak muda tidak diberi ruang yg bernama pernikahan..apa yg terjadi..lihatlah tinggal berapa persen anak2 muda yg masih perawan?krn mereka tidak punya ruang pernikahan..sedangkan libido itu sunatulloh...libido yg tdk mendapatkan ruang..akhirnya mencari ruangnya sendiri yg bernama perzinahan,mereka sudah diracuni dg propaganda sehingga pernikahan dini dianggap hal yg memalukan,tabu,aib,bhkn identik dg masadepan suram,,,,pernikahan itu bkn penghancur masadepan....lihatlag orang tua2 dulu,,mereka masadepan nya tdk hancur gara2 pernikahan dini...pendidikan dan pengembangan diri anak itu tdk ada kaitannya dgn pernikahan...orang yg sedang belajar tdk harus identik dgn tidak boleh menikah krn akan mengganggu belajarnya,,ini konyol..propaganda murahan...dan inilah..generasi kita justru hancur karena pembatasan usia utk menikah..penyeragaman usia kedewasaan yg sifatnya personal.....dan lihatlah byk anak2 yg msh SMP sudah bersex bebas..krn ruang2 itu telah dimatikan....pernikahan pny eksistensi sendiri..pernikahan itu bukan hantu..hukumlah orang2 tua yg sampai tidak bs menjaga anak2nya sehingga anak2nya melakukan sex bebas,anak gadisnya sdh tidak perawan...krn justru org tua spt itulah yg tdk mampu melindungi anaknya...merekalah yg melanggar uu perlindungan anak...bayangkan seorang ayah yg menikahkan anak gadisnya krn dianggap blm cukup umur svr hukum positif malah dianggap tak mampu meilindungi anaknya....hukum apa ini?ini jangan propaganda YAHUDI!

Unknown mengatakan...

saya percaya dan yakin seyakin-yakinnya.. bahwa kalau perkawinan di batasi sampai umur 21 tahun menurut UUP.. maka jangan harap para suami akan mendapatkan istrinya masih perawan.. insyaallah jebol semua... sungguh perangkat hukum yang mengatur perkawinan ini sudah menyimpang yang berpotensi pada kerusakan ahlaq ummmat... UUP ini yang perlu di revisi... ku takut ini rancangan orang-orang diluar islam... yang menginginkan perzinahan merajalela.. jadi yang membuat UUP ini insyaallah antek2nya dajjal.... yang bertopeng atas nama perlindungan anak... sungguh ironis dan tak masuk akal...

Posting Komentar

lusi Blog © 2008 Template by Dicas Blogger.

TOPO