pernikahan dini (nikah dibawah umur)
Mari membuka pukiran kita dan berpikir positif….
Pemuda adalah generasi yang bergantung padanya nasib bangsa dimasa mendatang, sebuah ungkapanengatakan, “baik buruknya suatubangsa dimasa yang akan datang, ditentukan oleh baik buruknya pemuda dimasa sekarang”.
Globalisasi dan modernisasi yang terjadi pada saat ini adalh menjadi tantangan yang begitu berat bagi seorang pemuda, mau atau tidak harus dihadapi dengan jalan yang sebaik-baiknya, karena kalau tidak satu dari kader bangsa akan tenggelam dalam arus dan potensi yang besar akan juga ikut hilang.
Maraknya CD, VCD, majalah dan foto-foto yang penuh dengan kesan negatif beredaran di,masyarakat dan situs-situs di internet, hal ini dengan mudahnya akses dimanapun perlu kita waspadai dan ditanggulangi dengan cara yang sangat efektif dan ampuh, kami menawarkan salah satu alternatif dari permasalahan tersebut yaitu dengan menikah dini, tidak menafikkan bahwa penulis sendiri belum menikah akan tetapi dengan melihat manfaat yang terkandung dalam nikah dini, kami berusaha ikut untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang hal ini, semiga bermanfaat.
Rumusan masalah :
1. Apakah pengertian dini itu?
2. Apa alasan kita mesti menikah dini?
3. Apa hukum menikah?
4. Apa tujuan dan keutamaannya?
5. Apa keuntungan menikah dini?
6. Masalah seputar nikah dini?
7. Kesimpulan
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah Dini
Menurut syara’, menikah adalah sebuah ikatan seorang waniata dengan seorang laki-laki dengan ucapan-ucapan tertentu ( ijab dan qabul ) yang memenuhi syarat dan rukunnya.
Arti pernikahan dalam islam adalah suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam rumah tangga dan berketurunan,yang dilaksakan menurut ketentuan syariat islam.
Sedangkan dini tersimpul dalam ungkapan seorang penulis,”Banyak orang mengatakan bahwa menikah saat kuliah akan mengganggu dan merugikan kita, padahal sangat sangat menguntungkan. Bahkan ada yang mengatakn bahwa barang siapa mengetahui tentang keutamaan menikah sejak dini ( kuliah ) maka orang tersebut tidak ingin menundannya hingga esok hari, apalagi tahun depan”.
Dari itu maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud nikah dini adalah sebuah ikatan suami istri yang dilakukan pada saat kedua calon suami dan istri masih usia muda. Meskipun muda ini berbeda pengertian menurut daerah tertentu.
B. Alasan Menikah Dini
Al-Qur’an dan hadits banyak yang menjelaskan tentang anjuran untuk menikah,antara lain :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. An-Nur(24:32)
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka ,jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu ,Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu . An-Nur(24:33)
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. An-Nisa ( 4:3)
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Ar-Rum ( 21)
C. Hukum Menikah
Hukum Menikah ada lima macam :
1. wajib
menikah menjadi wajib bagi laki-laki/ perempuan yang tidak dapat menhan nafsu seksualnya dan khawatir melakukan perzinaan.
2. Sunah
Laki-laki yang punya niat dan mampu, atau perempuan yang sudah punya niat dan bersedia patuh pada suami atau perempuan yang belum punya niat tapi membutuhkan perlindungan dan nafkah dari suami.
3. Mubah
Laki- laki yang mempunyai niat tapi belum mampu mendirikan rumahtangga atau laki-laki yang belum punya niat tapi secara materi mampu atau perempuan yang belum punya niat untuk menikah.
4. Makruh
Laki-laki yang belum punya niat dan belum mampu mendirikan rumahtangga atau perempuan yang sudah punya niat tapi ragu-ragu untuk melaksakannya.
5. Haram
Lak-lali/ perempuan yang menikah dengan maksud untuk tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami istri.
D. Tujuan dan Keutamaan Menikah
1. Melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya, karena nikah adalah salah satu sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Dan sudah sepatutnya kita melaksanakannya.
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. ( Al-Ahzab :36 )
2. Menjaga mata, menetramkan jiwa, memelihara nafsu seksualitas, membina kasih sayng dan menjaga kehormatan dan memelihara kepribadian.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Ar-Rum ( 21)
Rasulullah SAW bersabda :
“ Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian memmiliki kemampuan untuk menikah maka menikahlah. Karena sesungguhnya ini dapat mencegah pandangan mata kalian dan kehormatan kalian. Sedangkan bagi siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa dan puasa itu adalah menjadi perisai baginya”. (HR. BUKHARI dan MUSLIM )
3. Menikah adalah salah satu cara menyempurnakan agama, Allah akan memberikan separuhnya bagi mereka yang menikah. Rasulullah bersabda :
“Jika seorang hamba menikah, mak sesungguhnya ia telah menyempurnakn setengah dari agamanya. Oleh karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk menyerpurnakan sebagian yang lainnya”. ( HR. Baihaqi )
“Ada tiga golongan yang pasti ditolong Allah : yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya dengan cara bekerja keras, yang ingin melunasi hutangnya, orang yang menikah demi menjaga diri dari perbuatan maksiat dan para pejuang dijalan Allah”. ( HR. Tirmidzi )
4. memelihara dan membiana kualitas-kualitas keturunan yang salih dan salihah, Rasulullah membanggakn umatnya yang banyak dihari kiamat nanti.
5. melaksakan pembangunan materil dan spirituil dalam kehidupan keluarga
E. Keuntungan Menikah Dini ( saat kuliah )
1. masa kuliah ( usia 18-25 ) adalah masa produktif dan subuh
2. banyaknya kamudahan dalam persiapan dan pelaksakan nikah
3. memtangkan kepribadian dan kedewasaan
4. adanya ketenangan jiwa
5. memiliki teman setia sebagai motivator dan pembimbing
6. adanya keringanan beban hidup
7. aktifitas dan kegiatan akan terfokus dan terkonsentrasi
8. meningkatkan kecerdasan emosional dan spiritual (ESQ)
9. meningkatkan kecerdasan finansial
10. lebih mudah meraih kesuksesan
11. Ada teman curhat
12. Bisa belajar sambil bermesraan
13. Berangkat ke kampus berdua
14. Ada yang bantu mengerjakan tugas
15. Ada yang menghibur sisela-sela penatnya kuliah
F. Problematika Pra Pernikahan
1. Terlalu Pemilih
Memilih pasangan adalah hal yang harus dikerjakan tapi jangan sampi terlalu, Rasulullah SAW bersabda :
“ Perempuan itu dinikahi dengan empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Namun nikahilah karena agamanya ( karena jika tidak ) naka kanu akan sengsara “. (HR.Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’I )
“ Dari Abdullah bin Umar Rasulullah SAW bersabda, “ janganlah kamumenikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatnya hina. Janganlah kamu menikahi wanita karena hartanya, mungkin saja harta itu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita itu karena agamanya, sebab seorang wanita yang salihah, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama”. HR. Ibnu Majah
2. Belum Kerja
Allah berfirman,
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka ,jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu ,Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu . An-Nur(24:33)
Dengan keyakinan yang mantab dan usaha yang sebaik-baiknya, Allah pasti akan menolong kita.
3. Orang Tua Belum Merestui
Kita menyikapi semua ini dengan sabar, berdo’a dan usaha yang baik. Kemudian jika segala upaya telah dilakukan dan belum juga berhasil, maka sikap terbaik adalah bertawakkal kepada Allah dan berusaha berhusnuzdon kepada-Nya.
4. Menunda Pernikahan Karena Khawatir tidak Lulus
Rasulullah SAW bersabda,
“ Bukan termasuk golonganku orang yang merasa khawatir akan terkunkung hidupnya karena menikah kemudian ia tidak menikah”. HR. Thabrani
5. Calon Suami Lebih Muda
Adalh suatu yang tidak bermasalah jika calon suami lebih muda atau calon istri lebih tua, yang penting pemahan terhadap agama adalah baik.
G. Efek Nikah Dini
Situs : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1166902
Nikah Dini Berisiko Kanker Mulut Rahim
PERNIKAHAN usia dini di bawah 15 tahun, menyimpan risiko cukup tinggi bagi kesehatan perempuan, terutama pada saat hamil dan melahirkan. Dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Rumah Sakit Balikpapan Husada (RSBH) dr Ahmad Yasa, SpOG mengatakan, perempuan yang menikah di usia dini memiliki banyak risiko, sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid.
“Ada dua dampak medis yang ditimbulkan oleh pernikahan usia dini ini, yakni dampak pada kandungan dan kebidanannya,” ujarnya.
Disebutkan, penyakit kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah usia dini, antara lain infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim. Kenapa kedua penyakit ini paling berisiko diderita wanita yang menikah di usia dini? Secara medis, lelaki yang akrab dipanggil Yasa ini menjelaskan, menikah di usia tersebut dapat mengubah sel normal (sel yang biasa tumbuh pada anak-anak) menjadi sel ganas yang akhirnya dapat menyebabkan infeksi kandungan dan kanker.
Hal ini dikarenakan, adanya masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa. Padahal, pertumbuhan sel yang tumbuh pada anak-anak berakhir pada usia 19 tahun. “Berdasarkan beberapa penelitian yang pernah dilakukan, rata-rata penderita infeksi kandungan dan kanker mulut rahim adalah wanita yang menikah di usia dini alias di bawah usia 19 atau 16 tahun,” paparnya.
Untuk risiko kebidanan, dia menjelaskan, hamil di bawah usia 19 tahun, bisa berisiko pada kematian, selain kehamilan di usia 35 tahun ke atas. Risiko lain, lanjutnya, hamil di usia muda juga rentan terjadinya pendarahan, keguguran, hamil anggur dan hamil prematur di masa kehamilan.
“Risiko meninggal dunia akibat keracunan kehamilan juga banyak terjadi pada wanita yang melahirkan di usia dini. Salah satunya penyebab keracunan kehamilan ini adalah tekanan darah tinggi atau hipertensi,” ujarnya.
Dikatakan Yasa, anatomi tubuh wanita yang berusia di bawah 16 atau 19 tahun masih dalam pertumbuhan, termasuk juga pinggul dan rahimnya. Jadi kalau hamil dan melahirkan akan berisiko lahir susah hingga kematian.
Sementara Irwansyah Dani, dokter umum sekaligus konsultan kecantikan dan kesehatan wanita di Samarinda menjelaskan, usia di bawah 15 tahun masuk dalam tahap pertumbuhan. Termasuk pada perut dan rahim anak perempuan. “Sehingga jika di usia muda itu hamil dan melahirkan, risiko kematiannya sangat besar. Sebab, tubuhnya tidak akan kuat menahan sakit,” sebutnya.
Risiko lain katanya, dari sisi psikologis. Secara mental atau emosional, anak seusia itu masih ingin menikmati kebebasan. Entah itu bersekolah, bermain, atau melakukan hal-hal lain yang biasa dilakukan oleh anak-anak atau remaja pada umumnya.
"Dengan demikian, dilihat dari segi apapun, anak banyak dirugikan. Maka itu, orangtua wajib berpikir masak-masak jika ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah umur," ujarnya.
Dia bahkan mengatakan, pernikahan dini bisa dikategorikan kekerasan psikis dan seks. Si anak akan mengalami trauma ketika melakukan hubungan seks pertama kali. “Itu karena emosinya yang masih labil,” tutur Irwan.
Ia juga menambahkan, masih tingginya kasus kematian ibu dan anak di Indonesia sebaiknya menjadi perhatian para orangtua. Jika belum siap secara fisik maupun mental untuk menikah tambahnya, sebaiknya jangan dulu menikah.
"Lebih baik menikah saat usia sudah benar-benar matang, fisik dan mental sudah siap. Kalau nikah di usia anak-anak atau remaja, banyak risiko dan efek jangka panjangnya yang sangat tidak baik bagi anak itu sendiri," pungkasnya.
Bagaimana pengalaman mereka yang menikah di usia dini? Anayanti, warga Jl. DI. Pandjaitan Samarinda, menikah saat berusia 14 tahun. Dia mengakui saat melahirkan, ia harus berjuang mati-matian.
“Waktu hamil muda, dokter sudah mengingatkan, kandungan saya tak kuat. Bahkan bisa melahirkan bayi prematur. Dokter juga bilang, pada waktu melahirkan nanti, rasanya sakit sekali. Ternyata benar. Bisa dibilang, air mata saya kering karena menahan sakit sewaktu melahirkan. Tapi untungnya saya dan bayi saya selamat. Padahal, dokter sempat bilang pada suami saya nadi saya lemah sekali,” katanya.
H. Kesimpulan
Sungguh melihat dari manfaat dan keampuhan nikah dini dalam menanggulangi dampak globalisasi maka marilah kiat membuka mata kita untuk melihat nikah dini dengan lebih positif.
Menjaga para remaja agar tidak tenggelam dalam keburukan adalah suatu hal yang tidak bisa kita tunda, maka membudayakan nikah dini adalah salah satu altelnatifnya. Akan tetapi tetap perlu adanya bimbingan orang tua agar efek buruknya dapat diminialisir.
Mari kita lakukan yang terbaik untuk para remaj kita, semoga tulisan ini bermanfaaat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahnya
Suryadi, Sukses Menikah Saat Kuliah ( Depok, Pustaka Nauka,2005 )
Abdullah udik, Kuliah Kerja dan Nikah Asyik Banget ( Jogjakarta, Pro-U Media, 2006 )
Sadiida,Qoulan, Jangan Takut Menikah Saat Kuliah ( Surakarta, Mandiri Visi media, 2005 )
Suryadi, Sukses Menikah Saat Kuliah ( Depok, Pustaka Nauka,2005 ) hal. 17-18
ibid,hal.16
ibid,hal.20-21
ibid,hal.22-24
ibid, hal.31-40
Abdullah udik, Kuliah Kerja dan Nikah Asyik Banget ( Jogjakarta, Pro-U Media, 2006 ) hal. 175-182
Sadiida,Qoulan, Jangan Takut Menikah Saat Kuliah ( Surakarta, Mandiri Visi media, 2005 ) hal.117-126
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar